Radar URL

Minggu, 13 Januari 2013

Pilih Mana, Jadi Koruptor atau Maling Sandal?




Melihat fenomena korupsi di negara tercinta kita Indonesia memang membuat banyak orang terperanga atau mungkin sebagian berkata "WOW" atau "Wah" meski didalam hati, Contohnya saja Vonis 4,5 tahun kepada mbak puteri Indonesia (Puteri Indonesia lho..) Angelina Sondakh, terpidana korupsi di dua kementerian ini, ternyata jauh lebih ringan dari vonis pencuri sandal jepit (nggak perlu sebut merk seperti Swallow yah..). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kalangan menilai hukuman yang diberikan kepada Angelina Sondakh terlalu ringan, dan dianggap kurang memberikan efek jera bagi para koruptor (pasti semua warga negara juga sependapat tentang ini).

Angelina Sondakh, terpidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) yang merugikan negara sekitar Rp33 miliar di vonis empat tahun enam bulan atau sepertiga dari tuntutan jaksa Tipikor. Vonis 4,5 tahun penjara bagi terdakwa korupsi yang juga anggota DPR nonaktif, Angelina Sondakh dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Berbeda dengan vonis maling sandal butut yang dijatuhkan kepada Aal. Siswa SMA Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, itu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu hanya gara gara menemukan sandal jepit butut di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu.


Kalau tersangka sebelumnya yang teman dari mbak Puteri Indonesia ini (sebut saja namanya  Nazaruddin) yang dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp200 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.


Sebenernya masih ada lagi satu tersangka yang kasusnya masih layak untuk dinantikan, yaitu mantan Menpora kita (Sebut saja namanya Andi) yang merupakan "team mate" dari Mbak Angie dan mas Nazar, kira kira berapa tahun dan denda materi berapa ya? Yang pasti untung dari korupsinya masih laba dari jumlah dendanya (rumus: hasil korupsi (modal awal) - jumlah denda (biaya operasional + adm) = Masih untung banyak (lumayan buat pensiun)


Sunguh ironis negeri ini. Pelaku korupsi uang negara sekitar Rp33 miliar hanya di vonis 4,5 tahun atau sepertiga dari tuntutan jaksa, jauh lebih ringan dari vonis pencuri sandal jepit butut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar